Pemkot Bandung Pertimbangkan Karantina Wilayah Terbatas

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggapi rencana Pemerintah Pusat untuk menerapkan karantina wilayah secara terbatas guna menekan penyebaran Covid-19. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, pihaknya akan membahas terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

“Akan jadi bahan ratas (rapat terbatas) minggu depan. Akan merespon arahan dari Pak Presiden (Joko Widodo),” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (29/1).

Eme menuturkan, Kota Bandung pada dasarnya sudah terlebih dahulu menerapkan pembatasan tersebut. Pasalnya, terdapat kejadian peningkatan kasus dan menimbulkan klaster baru seperti halnya di Secapa AD.

“Tapi sebetulnya dengan kebijakan-kebijakan terdahulu kita sudah melaksanakan dan merespon. Di Kota Bandung waktu itu ada beberapa kecamatan yang melakukan karantina wilayah versi kecamatan. Di Cidadap dan Bandung Kulon itu Pernah,” tutur Ema.

Dia mengatakan, adanya rencana penerapan karantina wilayah secara terbatas bukan merupakan hal baru di Kota Bandung. Namun, lanjut Ema, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendekatan kepada wilayah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi

“Jadi kebijakan ini bukan barang baru, ini akan kita perkuat. Pendekatannya idealnya adalah terhadap wilayah-wilayah kecamatan dari sisi kasus itu cukup banyak. Itu akan kita kembali himbau supaya camat lurah mengambil mengusulkan kebijakan tersebut. Legitimasinya harus ditetapkan keputusan wali kota,” jelasnya.

Ema menilai, sebelum adanya kebijakan penerapan karantina wilayah, perlu adanya koordinasi antara pimpinan di kewilayaahan. Tak hanya itu, dia menegaskan pentingnya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

“Konsolidasi di lapangan yang harus lebih maksimal. Camat lurah tidak bisa mengambil langkah sendiri. Tentunya harus koordinasi dengan unsur pimpinan di kecamatan dan kelurahan masing-masing dan tentu dengan masyarakat. Terutama nanti hal yang paling urgent bagaimana mobilitas masyarakat mampu terkendali,” ungkapnya.

“Sehingga jangan sampai ada kebijakan PSBK, di satu sisi mobilitasnya sangat tinggi. Ini kalau (dilakukan) camat sendiri berat, tidak mungkin dengan SDM yang ada terbatas. Harus merupakan satu komitmen bersinergi yang ada di sana,” sambungnya.

Disinggung mengenai Kecamatan Antapani yang saat ini menduduki kasus tertinggi, sebanyak 14 kasus, Ema mengatakan idealnya kecamatan tersebut mengusulkan adanya pembatasan wilayah. Pasalnya, kebijakan ini tidak bisa dilakukan langsung oleh wali kota. Namun harus berdasarkan usulan dari kewilayahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan