Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto juga menegaskan bahwa, kabar bahwa wakaf uang akan menjadi pendapatan negara perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Mohon kiranya kesalahpahaman yang mungkin masih ada yang kita temui dalam media sosial selepas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan apakah wakaf uang menjadi pendapatan negara atau APBN? Ya tidak. Jadi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara,” ujar Suminto.
Ia menambahkan, pemerintah juga tidak melakukan pemungutan wakaf uang ke masyarakat dan wakaf uang juga tidak akan digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Baca Juga:Pedagang Teras Cihampelas Ngeluh, Barang Dagangannya Sering KebobolanTerkait Masalah Kekurangan Jumlah Guru, DPRD Kabupaten Bandung Desak Agar Diselesaikan
“Tentunya proyek-proyek pemerintah dibiayai oleh APBN atau dari misalnya PPP atau KPBU. Pemerintah tidak membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah dari wakaf. Wakaf itu tidak masuk APBN, tentu kita tidak gunakan,” kata Suminto. (antara)
