BANDUNG – Baliho dukungan bagi Gubenur Jabar Ridwan Kamil menjadi Capres 2024 di Jalan Wanaraja, Kabupaten Garut begitu menarik perhatian. Sebagian justru menilai Ridwan Kamil (RK) belum layak maju sebagai Capres mendatang.
Namun Pengamat Kebijakan Publik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai hal tersebut tidak dianggap mencuri start, sebab saat ini tidak sedang dalam tahapan kampanye.
“Kalau masyarakat memiliki idola diperbolehkan untuk menampilkan dalam bentuk apapun. Namun itu juga harus memenuhi syarat untuk menampilkan di tempat yang dibenarkan oleh aturan Pemda,” ujarnya dilansir dari rmoljabar.id, Rabu (27/1).
Asep menjelaskan, pemasangan baliho tersebut harus memenuhi persyaratan, mulai cara pemasangan, tempat, membayar biaya pajak reklame yang telah ditetapkan Pemda.
Guru Besar Unpar itu menjelaskan, bisa saja hal tersebut terjadi kepada dirinya, kemudian memiliki idola dari kalangan politisi ataupun selebritas yang ditampilkan dalam bentuk pakaian, poster, dan baliho diperkenalkan dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Selain itu, terdapat beberapa kalangan masyarakat yang sangat mengaharapkan hal yang sama kepada Anies Baswedan. Itu mereka menganggap perlu diperkenalkan ke publik,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari cara mengenalkan tokoh yang diidolakan ataupun didukung kelompok tertentu. Asep mengingatkan hal yang tidak diperkenankan yakni tindakan yang mengarah kepada mengajak memilih dan melanggar prinsip-prinsip dalam kampanye.
“Tapi sekarang kan tidak ada tahapan kampanye. Jadi hemat saya tidak ada masalah,” ucap Guru Besar Unpar itu.
Pasalnya, bisa jadi pandangan dari para pendukung belum yakin Ridwan Kamil belum dikenal publik. Sehingga, para simpatisan maupun pendukung membantu dengan berbagai macam sarana untuk mempublikasikannya.
“Itu bagian dari cara berkompetisi dalam meraih jabatan publik,” tukasnya. (bbs/tur)