Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Diprediksi Akan Tuntaskan 3 Masalah Laten Ini

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan jumlah yang lulus seleksi mencapai 1 juta. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali. Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai rekrutmen guru melalui skema PPPK menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

“Ketiga persoalan tersebut adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru, khususnya honorer, memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.

Melalui skema PPPK, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan