CIMAHI – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi memastikan stok gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Kota Cimahi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang tahun 2021.
Tahun ini, jumlah kuota elpiji yang sering disebut si melon tahun ini sama seperti tahun 2020, sebanyak 6.530.004 tabung, atau perbulannya mencapai 544.167 tabung.
“Enggak ada penambahan atau pengurangan, sama ya dengan tahun 2020 kuotanya. Insya Allah aman kuotanya untuk tahun ini,” kata Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat dihubungi, Jumat (22/1).
Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kg, elpiji bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta, serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan. Namun, kata Dadan, sejauh ini memang disinyalir peruntukan itu tidak sesuai sasaran. Masih banyak rumah tangga yang memiliki penghasilan di atas Rp 1,5 juta, dan pengusaha di luar ketentuan yang menggunakan gas bersubsidi.
“Harusnya sesuai peruntukannya, tapi masih ada (yang tidak sesuai peruntukan). Kalau ketahunan, biasanya langsung disuruh ganti,” tegas Dadan.
Terkait harga elpiji 3 Kg, terang Dadan, sudah terlampir, baik dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung. Meski begitu, harga di tingkat pengecer akan melebihi HET.
“Yang di warung (biasanya melebihi HET). Tapi harusnya sesuai HET,” ucapnya.
Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bersama Hiswana Migas dan PT Pertamina akan memaksimalkan Inspeksi Mendadak (Sidak). “Kita maksimalkan. Nanti diatur jadwalnya dengan Hiswana Migas dan Pertamina,” sebut Dadan.
Namun sejauh ini, lanjut Dadan, belum ada laporan gejolak soal kelangkaan gas bersubsidi tersebut. Kalaupun ada kekurangan atau kelangkaan, biasanya ada laporan dari masyarakat melalui surat dari pihak kelurahan.