Sanksi: STB sedang menyelidiki.
5. Foto Bersama di Kapal Pesiar Royal Caribbean
Waktu:20 Desember 2020
Peristiwa:Lebih dari 10 orang berkumpul untuk foto bersama pada 20 dan 21 Desember 2020 saat berada di kapal pesiar Royal Caribbean. Foto-foto itu diposting di beberapa akun Instagram anggota grup, menunjukkan mereka membuka masker dan berdiri kurang dari 1 meter satu sama lain.
Sanksi: Royal Caribbean dan STB sedang menyelidiki.
4. Tempat Karaoke
Peristiwa:Karaoke telah beroperasi sebagai gerai makanan dan minuman dan telah menyajikan minuman beralkohol melewati pukul 22:30 yang tidak diperbolehkan.
Sanksi:STB memerintahkan outlet untuk menghentikan operasi selama 20 hari, dan polisi serta STB sedang menyelidiki outlet dan 51 pelanggan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap tindakan jarak aman.
5. Pesta di Kapal Pesiar
Waktu:26 Desember 2020
Peristiwa:Foto dan video pertemuan 10 orang di kapal pesiar dekat Pulau Lazarus dibagikan di media sosial pada 26 Desember 2020. Anggota grup terlihat menari tanpa masker.
Sanksi: Otoritas Pelabuhan dan Maritim Singapura sedang menyelidiki kasus tersebut.
6. Pelanggaran di Resort Pasir Ris
Waktu:17 Januari 2021
Peristiwa:Operasi gabungan oleh STB dan polisi menemukan 19 orang telah berkumpul di dua unit yang bersebelahan di Cherryloft Resort dan Hotel di Pasir Ris. Cherryloft juga gagal melakukan penyaringan entri dan memastikan para tamunya check in melalui SafeEntry untuk pelacakan kontak.
Sanksi: 19 orang didenda masing-masing USD 300 karena melanggar ukuran kelompok maksimal delapan orang yang diizinkan berdasarkan pembatasan Fase 3 Singapura. Cherryloft juga didenda USD 1.000 dan diperintahkan oleh STB untuk menangguhkan pemesanan selama sebulan.
(jawapos)