Ternyata Tidak Semua Orang Bisa Divaksin, Ini Kriterianya!

JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan. Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Siti dalam siaran pers tim komunikasi publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (18/1).

Selain itu, lanjut dia, setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin COVID-19. Pertama, calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.  Penyakit tersebut adalah pernah menderita COVID-19, pernah mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir, seperti dilansir dari JPNN.

Kemudian, penerima vaksin tidak sedang menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah jantung, dan penyakit ginjal kronis.

Calon penerima vaksin juga bukan orang yang sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, dan sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, dan reumatik autoimun. Petunjuk teknis Kemenkes RI juga menjelaskan, selanjutnya, penerima vaksin bukan orang berpenyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah. Berikutnya dalam petunjuk teknis Kemenkes RI, penerima vaksin bukan wanita hamil atau menyusui dan tidak memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, atau terkonfirmasi COVID-19.

Kemudian, petunjuk teknis Kemenkes RI menyatakan bahwa bila berdasarkan pengukuran suhu tubuh, calon penerima mengalami demam lebih dari 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19.

Selanjutnya, jika berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/9, vaksinasi tidak diberikan.

Lebih lanjut, petunjuk teknis menyatakan penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, dapat diberikan vaksinasi.  Sementara itu, penderita HIV tidak bisa divaksinasi jika angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan