“Kalau sebatas pada masalah penghapusan KASN serta masalah krusial lainnya yang belum diatur dalam UU ASN, kami siap menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM),” pungkas Tjahjo Kumolo. (Jpnn.com)
Pupus Sudah Harapan Guru Honorer di Atas 35 Tahun Untuk Jadi PNS
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News