Tim yang dipimpin oleh dua staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri, diduga menjadi perantara suap dari para eksportir benur.
Andreau dan Safri sendiri telah menyandang status tersangka kasus yang sama. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benur untuk diekspor.
Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.
Terhadap saksi Agus Kurniawanto selaku Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa, tim penyidik mendalami mengenai adanya dugaan komunikasi antara Agus dengan pihak-pihak tertentu di KKP. “Dan didalami teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Fikri. (tan/jpnn)