SE Bupati Majalengka Soal PSBB Jadi Sorotan

MAJALENGKA – Bupati Majalengka mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor:443/131/Satuan Tugas Tanggal 09 Januari 2021 berkenaan tentang Pembukaan Kembali Aktivitas Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif dan Pertunjukkan Seni Budaya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka.

Hal itu mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana. Dia menilai kebijakan pelonggaran pembatasan sosial yang dikeluarkan Bupati Majalengka itu bertolak belakang dengan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

“Kalau SE-nya masih ini berpotensi membuat kebingungan karena versi Pemprov, kita status nya PSBB,” ujar Asep Eka Mulyana, dilansir dari rmoljabar.id, Senin (11/01).

Wakil Ketua DPRD Majalengka itu juga  menyoroti masih banyak PR yang harus diperhatikan oleh Pemkab Majalengka, salah satunya ialah penanganan Covid-19 yang belum memenuhi standar dari pemerintah pusat.

“Sikap Pemkab harus ajeg, terus mengupayakan fasilitas penanganan Covid-19 harus sesuai standar dan arahan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Politisi Partai berlambang pohon beringin itu pun mendorong Pemkab untuk melipatgandakan upaya mengatasi kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih dihantam badai Pandemi Covid-19.

“Program pemulihan ekonomi harus dijalankan, serta tetap menyalurkan bantuan sosial. Tidak lupa sosialisasi pencegahan Covid-19 jangan sampai dilupakan,” tandasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan