CIMAHI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mengklaim proses perizinan di Kota Cimahi selama ini sudah berjalan baik dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani menjelaskan, apabila persyaratan yang diajukan pemohon sudah dinyatakan lengkap, tentunya sesuai dengan aturan pihaknya akan cepat mengeluarkan izinnya.
“Selama ini sudah cepat. Persyaratan lengkap, di DPMPTSP tidak akan lama (untuk mengeluarkan izin),” kata Hella, Senin (11/1).
Namun dalam proses perizinan tertentu, pihaknya tentunya tidak begitu saja mengeluarkan izin. Sebab, harus ada rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Ada beberapa proses izin yang memang harus ada keterangan rekomendasi dari dinas terkait,” terang Hella.
Hella membeberkan, proses perizinan di Kota Cimahi akan coba dipersingkat mulai tahun ini dengan adanya pendelegasian yang akan dilimpahkan ke DPMPTSP Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk memangkas alur birokrasi.
“Jadi tidak banyak birokrasinya. Kalau dulu kan ditanda tangan Wali Kota. Birokaisnya paraf dari kami, asisten, Sekda lalu wali kota. Nanti birokrasinya di DPMPTSP. Insya Alloh tahun ini, lagi nunggu koreksi Plt Wali Kota karena drafnya sudah dibuat,” bebernya.
Meski kewenangannya dilimpahkan ke DPMPSP, tegas Hella, perizinan yang masuk dan dikeluarkan akan tetap dilaporkan kepada pimpinan. Dirinya berharap kebijakan ini akan semakin mempercepat proses izin di Kota Cimahi.
Tentunya perizinan yang akan dikeluarkan nanti harus sesuai dengan aturan dan prosedur. “Karena kalau di lama-lama, sayang dengan PAD (pendapatan asli daerah). Kan untuk masyarakat, untuk pembangunan,” jelas Hella.
Ia tak memungkiri selama ini ditemukan ada objek-objek perizinan melakukan kenakalan. Seperti mendirikan bangunan terlebih dahulu, baru mengurus perizinan. Padahal hal tersebut sangatlah tidak diperbolehkan.
“Itu tidak boleh. Mungkin saja ketidaktahuan. Yang bener izin dulu baru bangun,” tegasnya.
Perihal permasalahan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, sejak awal itu sudah sesuai prosedur. Namun memang hingga saat ini untuk izin perubahannya belum dikeluarkan sebab pemohon masih harus melengkapi izinnya.