Bandung – PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai di berlakukan hari ini tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal ini sesuai dengan keputusan surat edaran yang keluar pada 8 Januari 2021 oleh Gubernur Jawa Barat Nomer: 72/KS.13/HUKHAM mengenai PPKM dalam solusi penanganan Corona Viruses Diseases (Covid 19) di Jawa Barat dan seluruh 20 daerah/kab yang sudah di tetapkan.
Ema Sumarna, Sekertaris Daerah Kota Bandung mengatakan pelaksanaan PPKM Kota Bandung akan diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera dikeluarkan salah satunya tentang peraturan pembatasan aktivitas masyarakat. Tegasnya, dikutip dari Humas Kota Bandung.
“Pelaksanaan dilaksanakan mulai tanggal 11, sesuai dengan Perwal yang akan di keluarkan. Setelahnya akan langsung diterapkan dan disesuaikan,” ucap Ema yang merangkap jabatan sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid 19 Kota Bandung. Minggu (10/1).
Ema juga menuturkan Perwal akan mengatur sejumlah aktivitas seperti peraturan jam oprasional tempat perbelanjaan, jam kerja, tempat ibadah dan lain sebagainya.
Namun, Ema juga tetap menghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Bandung untuk terus menaati peraturan dari pemerintah tentang protokol kesehatan (Prokes) demi diri sendiri dan masyarakat sekitar. (MG6/wan)