BANDUNG – Sedikitnya 20 daerah di Jawa Barat termasuk Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka akan menerapkan PSBB proporsional. Sementara Kota Cirebon, Indramayu dan lima daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) terhitung 11 hingga 25 Januari 2021.
Perbedaan kebijakan untuk kabupaten/kota tersebut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Baca Juga:Siskamling Desa Jilid 3 Reborn Terangi Desa SunalariDinkes Siapkan 21 Faskes untuk Layani Vaksin Covid-19
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
“Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19,” ucap Daud.
Baca Juga:PPKM Picu Bisnis Pariwisata Anjlok, Para Pengusaha Merengek Diberi Izin BeroperasiPemkot Cimahi Larang Resepsi Pernikahan
“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” imbuhnya. (rc/ris)