Larang Kendaraan Masuk Tol Baros, Berikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar 

CIMAHI – Petugas melakukan sanksi putar balik terhadap kendaraan angkutan barang atau truk sumbu tiga/lebih  saat mencoba memasuki Tol Baros Kota Cimahi. Mereka dilarang masuk tol berkaitan dengan aturan Kementerian Perhubungan tentang pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seperti yang terlihat pada Minggu (3/1) di akses Tol Baros Jalan HMS. Mintaredja Kota Cimahi. Petugas memutarbalik arah kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang hendak masuk ke Tol Baros arah Jabodetabek.

“Sejak Sabtu (2/1), ada sekitar 20-an unit truk barang sumbu 3/lebih diputarbalik saat memasuki tol. Kita arahkan mereka melintas ke jalan arteri,” ujar Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Sesuai ketentuan Kemenhub, pembatasan operasional mobil barang di ruas tol berlaku 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga akan diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

pembatasan operasional mobil barang juga diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-28 Desember 2020 pukul -8.00 WIB. Juga pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB-4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Pengecualian berlaku untuk angkutan beberapa komoditas dan barang strategis.

“Untuk kegiatan ini, personil bergantian jaga per 8 jam untuk menghemat tenaga. Berakhir hingga 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB,” ungkapnya

Menurut Ranto, pembatasan operasional angkutan barang pada libur nataru ini merupakan giat rutin tahunan sehingga para penyedia angkutan barang dengan sumbu 3/lebih sudah mengetahui aturannya seperti pada libur Idul Fitri. Para pengusaha juga sudah mendapat sosialisasi mengenai aturan tersebut.

“Sebetulnya pengemudi tahu aturan tapi coba-coba masuk tol. Alasannya sederhana, uang yang dikasih perusahaan untuk membeli BBM untuk keperluan perjalanan bisa dihemat dan dibawa pulang. Dengan lewat tol, lebih hemat waktu tempuh dan juga berdampak pada penghematan BBM. Untuk  perusahaan sudah tahu karena sudah kami juga menyampaikan aturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut,” tuturnya.

Tujuan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas tol terutama untuk menghindari kemacetan. ” Dalam penjagaan ini tidak ada sanksi tilang, hanya kami minta putar balik,” tegasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan