Dia menyebut, selama masa transisi, kapasitas ruang belajar dibatasi sebesar 50 persen. Dengan demikian, lanjut Enggartiasto guru harus mengajar dua kali dalam satu kelas dalam sehari.
Enggartiasto menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang melibatkan sekitar 15 ribu siswa di Indonesia menunjukkan, kondisi psikologis siswa yang mengikuti PJJ justru lebih baik dibandingkan mereka yang mengikuti pembelajaran secara tatap muka maupun campuran antara PJJ dan PTM. “PJJ juga ditemukan tidak menimbulkan stres yang lebih tinggi daripada metode pembelajaran lainnya,” jelasnya.
Enggartiasto mengungkapkan bahwa kegagalan PJJ selama ini karena sebagian besar guru dan orang tua kurang memahami regulasi PJJ yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Regulasi ini mengatur penyederhanaan pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar, baik materi pelajaran maupun evaluasi pembejalaran,” ungkapnya.
Enggartiasto mengatakan bahwa pembelajaran tidak semata-mata dilakukan dalam jaringan (daring), melainkan guru bisa memilih daring atau luar jaringan (luring), seperti mengunakan modul pembelajaran atau media pembelajaran lain yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan maisng-masing.
“Penting untuk menjadi catatan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak dan catatan sukses dalam pelaksanaan PJJ sebagaimana dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi melalui penerapan SMP Terbuka, SMA Terbuka, dan Universitas Terbuka,” katanya.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, ada 785 sekolah di wilayahnya yang akan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ratusan sekolah tersebut dinyatakan telah siap.
“Persiapan tatap muka sesuai arahan Kemendikbud. Ada 785 sekolah dari 830 sekolah negeri yang sudah siap untuk melaksanakan tatap muka dengan pembatasan pembelajaran,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Wahyu Mijaya mengatakan ke-785 sekolah itu terdiri dari swasta dan negeri. Mulai dari SMA hingga SMK. “Negeri dan swasta, SMA dan SMK,” kata Wahyu.
Izin pembukaan sekolah diketahui diserahkan kepada pemda sepenuhnya melalui surat keputusan bersama Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.