Korupsi Rp 8,9 M untuk Pilkada-Pileg

BANDUNG – Eks Bupati Rachmat Yasin didakwa menerima uang dari para kepala dinas (kadis) hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan total sebesar Rp 8,9 miliar. Pemberian itu merupakan permintaan Rachmat Yasin untuk kepentingan Pilkada Bupati Bogor tahun 2013 dan Pileg 2014.

“Pemberian uang tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi arahan terdakwa terkait permintaan ‘atensi atau kaemut’ dari SKPD kepada terdakwa karena adanya kebutuhan uang atau ‘dana operasional’ terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan terdakwa dalam Pemilu Kepala daerah (Pilkada) Bupati Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung dilansir dari detik.com, Rabu (23/12).

Dalam dakwaan KPK yang dibacakan Jaksa, disebutkan pemberian itu dilakukan secara bertahap dari nominal terendah hingga tertinggi. Pemberian dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat. Paling banyak dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

“Sehingga total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp 8.961.326.222,94,” tuturnya.

Sebelumnya, Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Dalam dakwaan KPK, atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (bbs/tur)

Tinggalkan Balasan