Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal Perjalanan dan Wisata untuk Cegah Penyebaran Covid-19

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun surat edaran (SE) perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada periode 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, nantinya, warga luar yang datang ke Kota Bandung dengan tujuan wisata melalui transportasi kereta dan pesawat wajib memiliki surat negatif rapid test antigen.

Surat edaran Wali Kota Bandung tentang protokol kesehatan saat perjalanan dan wisata yang mengacu kepada surat edaran gubernur Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita sudah menerima surat edaran baik dari gubernur dan BNPB. Saat ini kita sedang meramu dua kebijakan itu, dan nanti akan ada surat edaran wali kota yang disampaikan langsung pak wali,” ujar Ahyani di Balai Kota Bandung, Senin (21/12).

Menurutnya, surat edaran tersebut  memuat tentang beragam syarat bagi pelaku perjalanan. Salah satunya, setiap warga yang datang dari luar Kota Bandung yang menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) dan pesawat wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen saat ingin menyambangi Kota Bandung.

“Kalau kendaraan pribadi hanya imbauan. Tetapi begitu masuk ke tempat wisata, wajib memiliki surat edaran gubernur yang memperlihatkan negatif rapid tes antigen. Tetapi untuk warga yang datang ke Bandung bukan untuk wisata, tidak perlu menunjukan hasil rapid test antigen,” tuturnya.

Ahyani menambahkan, surat negatif rapid test antigen akan menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku perjalanan. Pemkot Bandung hanya menanggung biaya uji swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing temuan kasus positif.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Murtado menyatakan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota).

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. (***)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan