Libur Nataru Picu Ledakan Kasus

Libur Nataru Picu Ledakan Kasus
TINJAU KENDARAAN: Kadishub Jabar, Hery Antasari saat memantau keluar masuk kendaraan di jalur perbatasan daerah Kabupaten Bandung melalui posko terpadu menghadapi libur nataru, kemarin (20/12). (HUMAS DISHUB JABAR)
0 Komentar

Sedangkan untuk objek wisata, menurut Dofiri, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menyediakan sarana cuci tangan, termasuk menekankan jaga jarak kepada pengunjung. Bahkan ia menegaskan, personel akan ditempatkan di tiap-tiap lokasi wisata.

“Untuk memutus kerumunan di objek wisata selain operasi yustisi ada personel yang siaga,” ujar Dofiri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat Edaran bernomor 202/ KPG.03.05/ HUKHAM tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (17/12).

Baca Juga:Aqil Savik Dipanggil Timnas U-23Robert Minta Liga 1 Disetop

Pelarangan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan data perkembangan terkini Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat yang menunjukkan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara signifikan.

Juga berdasarkan tren keterisian tempat tidur dan ICU di rumah sakit yang semakin meningkat, juga angka kematian yang meningkat pascalibur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

“Sangat diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat, untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur nataru 2021,” katanya dalam surat tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diminta kepada bupati atau wali kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, untuk mengambil sejumlah langkah pencegahan.

Bupati dan Wali Kota diminta membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

Kemudian diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Juga melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan, berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall, dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB.

Baca Juga:Kusir Delman Tewas MengenaskanePaper Jabar Ekspres Edisi Senin, 21 Desember 2020

“Dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara,” tandasnya. (mg1/bbs/drx)

0 Komentar