JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Kendati demikian, MA tak seluruhnya mengabulkan upaya hukum PK yang dimohonkan PKS.
“Kabul,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, kemarin (15/12).
Putusan PK tersebut tak membenarkan pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah. Lembaga kekuasaan kehakiman itu hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang harus dibayarkan PKS kepada Fahri Hamzah.
Putusan PK ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto, dengan anggota Hakim Agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Adapun panitera pengganti, Muhammad Firman Akbar.
Perkara ini berawal dari pemecatan Fahri Hamzah yang kini menjadi politikus Partai Gelora pada 2016 lalu, DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.
Atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Sohibul Iman selaku Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Fahri. Dalam amar putusannya majeli hakim memerintahkan tergugat yakni PKS untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. (jpc/drx)