Galian C dan Kafe Ilusi di Cisarua Lembang Langgar Aturan Tata Ruang

CISARUA – Berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018, sejumlah lokasi kegiatan pertambangan galian C di Desa Cimeta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, ditertibkan karena menyalahi.

Penertiban galian C tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemkab Bandung Barat sebagai pemilik daerah.

Lokasi galian C yang ditertibkan merupakan kawasan hutan lindung. Selain memasang plang ancaman di lokasi tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi, yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Jika peringatan tersebut diabaikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya sampai kepada pembongkaran bangunan. Pemberian sanksi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi, Selasa (15/12).

Pemkab Bandung Barat diharapkan dapat memberikan sanksi administratif terhadap tiga lokasi yang terverifikasi melanggar pemanfaatan ruang. Kementerian ATR/BPN, sendiri akan tetap mengawal dan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

“Diharapkan Pemkab Bandung Barat dapat bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat untuk mewujudkan tertib ruang dengan kegiatan pengendalian dan penertiban, serta dalam pelaksanaan pengenaan sanksi atau prosesnya tetap mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN. Pemkab Bandung Barat sendiri berkomitmen dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit tahun 2018, memang ada beberapa yang sudah terjadi sebelum pembentukan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

“Segala bentuk perizinan terkait izin pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung,” imbuhnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan