Diakuinya, HRS dua kali absen dari panggilan kepolisian. Habib Rizieq dipanggil polisi yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020. Namun, menurutnya polisi seharusnya mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.
“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan),” ungkapnya.
Seharusnya, kata Ichwan, polisi menerapkan prosedur pemeriksaan terlebih dulu daripada buru-buru menetapkan sebagai tersangka.
“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Polda Metro Jaya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Tidak hanya HRS atau MRS, polisi juga menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia Haris Ubadillah (HU), Sekretaris panitia saudara Ali bin Alwi Alatas (A), saudara Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, kelima Sobri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, keenam saudara Habib Idrus (HI) kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya akan menangkap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lima tersangka lainnya juga akan dilakukan penangkapan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil.
Untuk itu, Fadil mengimbau agar Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.
Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.