Bawaslu Jabar Tuntaskan Kasus Bagi-bagi Uang

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan menuntaskan kasus serangan malam berupa pembagian uang untuk pemilihan pada Pilkada Kabupaten Bandung, Cianjur, Indramayu, Pangandaran, Karawang, dan Kota Depok. Selain di enam wilayah itu, di Jawa Barat, Pilkada juga berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi.

“Untuk serangan malam bagi-bagi uang ini terjadi di enam wilayah. Kami menerima laporan politik bagi-bagi uang di masa tenang kampanye. Di Kabupaten Bandung, terjadi di Kecamatan Paseh. Ada kendaraan terindikasi membawa paket sembako dan amplop berisi Rp 150 ribu,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Burhan, di kantornya, Kamis (10/12).

Peristiwa itu terjadi pada 6 Desember sekira pukul 21.38, kemudian dilaporkan ke panwascam keesokan harinya.

Saat ini, kasusnya dalam penanganan.

Ia tidak mengungkap dari pasangan calon mana paket yang dibagikan itu.

Hal sama terjadi di Kabupaten Indramayu.

Ada empat laporan soal pelanggaran tersebut, yakni pembagian uang pada Selasa 8 Desember 2020 pukul 19.00 di RT 06 RW 03 Desa Mundu Kecamatan Karangampel.

“Ada pembagian yang Rp 20 ribu sebanyak 15 amplop untuk warga di RT 06 RW 03 Desa Mundu Kecamatan Karangampel. Lalu pembagian uang Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 20 ribu untuk dibagikan ke warga Desa Lanjan Kecamatan Lohbener sekira pukul 21.00,” ucapnya.

Di Kabupaten Karawang, Bawaslu menerima tiga laporan ihwal politik bagi-bagi uang kepada pemilih supaya mencoblos salah satu pasangan calon.

“Kasus satu pembagian uang di Desa Cibalongsari Kecamatan Klari pada 7 Desember pukul 00.30. Buktinya berupa amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu,” ujar dia.

Kemudian, kasus dua dan tiga, pembagian uang Rp 20 ribu di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada 7 Desember dengan terlapor berbeda.

“Kasus keempat terjadi di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, pada 8 Desember. Semua laporan telah dicatat Bawaslu, namun masih dilakukan pendalaman,” ujar Abdullah.

Adapun secara total, politik bagi-bagi uang untuk pemilih tercatat sebanyak 19 laporan. Selain di Kabupaten Bandung, Indramayu dan Karawang, ada juga empat laporan di Kabupaten Cianjur, satu laporan di Kota Depok dan empat laporan di Kabupaten Pangandaran. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan