BNN Amankan Puluhan Penyalahguna Narkotika

NGAMPRAH – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat mengamankan sebanyak 33 orang pelaku penyalahguna narkotika berbagai jenis.

Para pelaku merupakan hasil ungkapan dari 15 kasus yang ditangani BNN KBB. Dari para pelaku, BNN KBB telah menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 6,63 gram, ganja sebanyak 50 gram, serta tembakau sintetis seberat 4,17 gram.

“Selain itu kita juga berhasil menyita pil excimer 90 butir, dekstro 80 butir, tramadol 23 butir, dan double Y 2 butir. Sementara itu, dari 33 orang tersangka, dua orang di antaranya perempuan,” kata Kepala BNN KBB, AKBP M Julian, Rabu (9/12).

Ia menambahkan, sebanyak sembilan orang tersangka berkasnya telah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, 24 orang tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi.

“Untuk yang menjalani rehabilitasi berasal dari sembilan kasus yang berhasil diungkap BNN KBB,” tambahnya.

Lebih lanjut Julian mengatakan, sejauh ini empat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat yakni Lembang, Cipeundeuy, Batujajar, dan Cikalongwetan merupakan daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Boleh dikatakan bahwasanya pemerintah daerah itu serius mendukung program pemerintah pusat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan editornya,” katanya.

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba hingga tingkat daerah, kata Julian, pihaknya mengoptimalkan program desa Bersinar (Bersih Narkoba) dengan melibatkan semua unsur baik TNI/POLRI, aparat kewilayahan maupun tokoh masyarakat.

“Kita sudah melaksanakan program tersebut di tiga desa yakni Desa Cangkorah, Selacau dan Desa Jayagiri,” katanya.

Dengan begitu pihaknya meminta masyarakat di wilayahnya dapat secara mandiri mengantisipasi peredaran gelap  narkotika dan memberantasnya hingga tingkat daerah.

“Kita terus memberikan informasi bahwasanya narkotika ini sangat berbahaya dan tidak ada satu daerah pun yang bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang ini,” pungkasnya. (mg6/bam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan