BANDUNG – Untuk mengantisipasi semakin membengkaknya orang yang tertular Covid-19, Pada liburan akhir tahun nanti. Pemkot Bandung berencana akan membatasi kunjungan wisatawan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, warga Kota Bandung pada liburan akhir tahun nanti jangan melakukan keluar daerah jika tidak ada urusan mendesak. Hal ini dilakukan setelah ada perubahan status level kewaspadaan Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah,
“Saya imbau warga Bandung jangan keluar dari Bandung kalau tidak penting, begitu pula masyarakat wilayah lain kalau gak punya kepentingan jangan masuk Bandung terlebih dahulu,” ujar Oded kepada wartawan, Rabu, (19/9).
Dia menuturkan, seiring dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Pemkot Bandung juga turut menerbitkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwal tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak ditandatangani oleh Oded M. Danial pada Jumat (4/12).
Adapun kaitannya dengan imbauan yang diungkapkan oleh Oded, juga selaras dengan pembatasan sektor usaha maupun pariwisata di Kota Bandung.
Seperti yang terterda dalam pasal 10 Ayat 1, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer secara berkala.
Ayat 2, dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, kegiatan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat atau antarprovinsi dilaksanakan secara selektif
Ayat 4, Satgas tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Baik dengan berkendaraan maupun tidak melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Adapun pembatasan waktu operasional pusat dia memaparkan, untuk perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3 dengan waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB, waktu toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB, pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB, warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB, restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB