Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga

Sedangkan BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengungkapkan jelang akhir tahun pemerintah akan membubarkan 10 LNS. Tidak berhenti di situ, tahun 2021 pun akan kembali dilakukan pembubaran LNS.

“Tahun depan tim dari PANRB masih mengusulkan lagi (pembubaran),” katanya, Senin (9/11).

Berdasarkan data yang dibagikan Tjahjo, pada tahun 2014 terdapat 120 LNS. Dimana 27 diantaranya dibubarkan dari tahun 2014 hingga 2020 ini. Sehingga sisanya masih ada 93 LNS.

“Tahun 2014 ada 10 LNS (dibubarkan), 2015 ada 2 LNS, 2016 ada 9 LNS, tahun 2017 ada 2 LNS, dan 2020 sudah ada 4 LNS,” ujarnya.

Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Diantaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.

“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan