BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 150 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila dalam ratusan kemasan siap edar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari pengungkapan itu ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga barang yang tergolong ke dalam Narkotika Golongan I itu bakal diedarkan di pulau Jawa dan Bali.
Pengungkapan itu, diawali dari ditangkapnya tiga orang berinisial HF, HF, dan AR. Mereka ditangkap di karena kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 2 kilogram pada sebuah hotel di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Rabu (18/11) lalu.
“Mereka kedapatan mengambil paket tembakau sintetis seberat 2 kilogram, rencananya paket tersebut akan dibawa ke Jakarta,” kata Ulung.
Di hari yang sama juga, polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap dua orang tersangka yang berinisial BCL dan BCH di Cengkareng, Jakarta. Mereka kedapatan akan membawa paket serbuk tembakau sintetis atas suruhan tersangka berinisial SM.
Kemudian polisi akhirnya juga menangkap SM pada Kamis (19/11) di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Setelah diperiksa, kata Ulung, SM akhirnya bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis itu yang berada di Bekasi.
“Dan di lokasi pembuatan itu, ditangkap dua orang berinisial AN dan RD dengan barang bukti 100 kilogram lebih tembakau sintetis dalam kemasan siap edar, tersangka di situ mengaku atas suruhan seorang yang berinisial AA,” kata Ulung.
Lalu pada Sabtu (21/11), polisi menangkap tersangka berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ulung menyebut AA merupakan otak dari pembuatan tembakau sintetis itu.
“Dia (AA) mengakui bahwa pengadaan bahan baku dan pembuatan tembakau sintetis itu atas petunjuk dan arahannya,” kata Ulung.
Ulung menjelaskan, peredaran tembakau sintetis itu diduga dilakukan dengan modus penjualan secara daring atau pun penjualan secara langsung.
Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Adapun para tersangka, kata Ulung, disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(ant/ris)