Pejabat di Pusaran Kasus HRS

Pejabat di Pusaran Kasus HRS
PENUHI PANGGILAN: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta kemarin. Emil dimintai klarifikasi terkait kasus kerumunan oleh massa HRS di Bogor. (HUMAS PEMPROV JABAR)
0 Komentar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membeberkan keterangan kepada penyidik soal kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di acara Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang digelar pada Sabtu (14/11).

Emil –sapaan Ridwan Kamil– tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.50 WIB pagi tadi. Emil keluar pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB. Ditemani sejumlah ajudannya dan beberapa anggota Polri.

“Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja. Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi saya selama kurang lebih 7 jam, dari jam 10,” kata Emil usai jalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/11).

Baca Juga:ePaper Jabar Ekspres Edisi Sabtu, 21 November 2020Melalui Sadesha Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Emil mengatakan, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan klarifikasi atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung sebagai Ketua Komite penanggulangan Covid-19.

“Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas Ketua Komite penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar,” katanya

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai. “Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi,” ungkapnya.

Selain Ridwan Kamil, penyidik juga berencana memeriksa 10 saksi lainnya di Polda Jawa Barat. Daftar 10 saksi yang bakal diklarifikasi di Polda Jawa Barat, yakni; Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, Kasatpol PP Pemda Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Kades Kuta Kusnadi, Ketua RW 3 Agus, dan Ketua RT 1 Marno.

Selain itu, adapula Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia acara sekaligus tokoh FPI Muchsin Al-Atas.

Emil menyebut ada enam hal yang tidak diintervensi oleh pemerintah provinsi. Emil menyebut urusan itu yakni pertahanan, keamanan, operasi yustisi, urusan agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.

“Dalam kondisi kewenangan itu, kita harus memahami perstiwa ini dalam aturan perundang-undangannya,” kata Emil.

Baca Juga:Jambret Spesialis Jalan Baru Didor PolisiTolak Format Empat Wilayah, Teddy: Ini Kompetisi Bukan Turnamen

Dia mengatakan sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kodim, disebutnya, juga sudah mengingatkan potensi kerumunan.

“Kronologis di Bogor, pertama itu adalah salat Jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya hanya itu. Bukan acara besar mengundang, hanya acara rutin,” katanya.

0 Komentar