“Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar. Sehingga, para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengaku banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini , hadir pula salah satu warga Pondok Gede Bekasi, wanita tangguh Pekerja Migran Indonesia, Maryati yang bekerja di Dubai sebagai pengemudi.
“Alhamdulillah penempatan dan selama bekerja berhasil dilalui dengan baik, meski ada rasa rindu jauh dari keluarga dan tanah air,” jelasnya.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. (ant/je)