APBD Perubahan Kab. Bandung Ditolak, Kalau Ada Apa-apa Dewan Tidak Ikut-ikutan

SOREANG – Akibat adanya penolakan oleh beberapa fraksi DPRD Kab. Bandung atas Anggaran Perubahan 2020 Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung akhirnya menetapkan anggaran  dengan merujuk kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengakui, bahwa APBD perubahan itu tidak di setujui oleh sebagian besar fraksi di DPRD. Akan tetapi secara hakekat anggaran perubahan 2020 tetap berjalan.

’’Jadi Bupati Bandung dalam hal ini menggunakan dasar Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui perubahan-perubahan parsial,’’ kata Fahmi saat memberikan keterangan, Jumat (12/11).

Fami menuturkan, untukpenggunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) khusus penanganan Covid-19,  sudah di gelontorkan. Nilainya sangat luar biasa besar.

’’Jadi anggaran 2020 itu sudah beberapa kali perubahan parsialnya, termasuk penanganan BTT untuk Covid-19. Nah ini juga bila perlu kita perdalam,” kata Fahmi.

Dikatakan Fahmi, intinya, anggaran perubahan 2020 itu, DPRD tidak ikut-ikutan. Sebab, jika terlibat harus berdasarkan Peraturan Daerah yang di sahkan dalam Paripurna.

“Jadi secara tanggung jawab berada di eksekutif, bukan berada di legislatif,” ujarnya.

Kendati begitu, dia mengatakan, apabila kedepannya ada permasalahan hukum yang dikarenakan parsial, maka DPRD tidak ada didalamnya. Sebab, hal itu dasarnya bukan Perda dan kesepakatan DPRD, namun menggunakan Perkada.

“Sempat ramai di perbincangkan, apabila APBD Perubahan di tolak, maka birokrasi, terkait gaji, segalanya macam akan terhambat, padahal tidak sama sekali. Karena masih banyak alternatif lain, yaitu perubahan parsial tadi,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa perubahan parsial bahkan sudah dilakukan 10 kali, yaitu parsial recopusing, Covid-19, DID, dan parsial-parsial lainnya sudah dilakukan sebelum penolakan DPRD. Sedangkan BTT sudah tiga kali perubahannya.

“Nah itu kan anggarannya besar, paling yang bisa kita lakukan, DPRD dalam hal ini secara moral wajib melakukan pengawasan, meskipun secara produk hukumnya DPRD tidak ada didalamnya, tetapi karena DPRD representasi adalah sebagai wakil rakyat maka fungsi pengawasan akan tetap dilakukan,” tandasnya. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan