BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Korban Tenggelam di Cirata

CIANJUR – Ahli waris almarhum Sarmin pegawai non ASN mendapat­kan santunan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) se­nilai Rp 244 juta. Klaim JKK tersebut terdri dari santunan kematian, pemakaman, san­tunan berkala dan beasiswa 2 orang anak yang diambil secara berkala.

Penyerahan dilakukan lang­sung oleh Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim dan didampingi Kepala Cabang BPIS Ketenagaker­jaan Sukabumi dan Cianjur, Diding Ramdani dan Joko Sundoro usai pelaksanaan upacara hari Pahlawan, 10 November.

“Kami menyerahkan lang­sung klaim JKK kepada ahli waris almarhum Sarmin, pegawai Non ASN kepada Bu Deudeu Hasanah didampingi Kepala Dinas Kelautan Peri­karan dan Peternakan, den­gan jumlah santunan Rp244 juta,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cian­jur, Joko Sundoro kepada Wartawan, kemarin (11/11).

Ia melanjutkan, dalam pe­nyerahannya juga disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Cianjur, dan seluruh kepala dinas beserta tamu undan­gan yang hadir dalam pelak­sanaan upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November.

“Adapun terjadinya ke­celakaan kerja almarhum ini di Waduk Cirata. Ia sedang menjalankan tugas penda­taan keramba jaring apung (KJA) menggunakan perahu motor milik dinas. Ia terpe­leset jatuh mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menyebut, jaminan kecelakaan kerja manfaat program BPJS Ketenagaker­jaan kapan kita mendapat musibah kecelakaan atau meninggal dunia.

“Dengan melaksanakan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Penye­lenggaraan Jaminan Sosial, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur telah membuat in­struksi Bupati Cianjur ten­tang pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh non ASN dan seluruh perangkat desa se-Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Baru-baru ini, lanjut dia, BPJS ketenagakerjaan ditun­juk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang gajinya di bawah Rp5 juta dan peserta BPJS Ketenagak­erjaan sebelum Juni 2020 dan persyaratan lainnya.

“Bagi yang belum menjadi peserta, baik Perusahaan/Instansi segera mendaftarkan tenaga kerja atau karyawan Non ASN mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(job3/sri)

Tinggalkan Balasan