GARUT – Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih dibawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku,” sebutnya, Minggu (1/11).
DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal dari saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.
Di rumahnya pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp 5 ribu di kamarnya. Saat memijat, pundak korban dipegang pelaku dan langsung ditelungkupkan. Dalam posisi telungkung, celana korban dibuka oleh pelaku dan kemudian melakukan aksi pencabulan.
Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa puluh menit sampai kemudian aksinya diketahui oleh saksi yang sedang bermain game. DD pu digerebek di dalam kamarnya. Korban saat itu diketahui menangis dan langsung pulang juga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku DD, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak satu kali. Namun walau demikian pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada atau tidaknya korban DD lainnya.
“Kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita kenakan pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutupnya. (igo)