CIMAHI – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi hingga kini belum rampung. Kondisi tersebut dianggap menghambat pengembangan-pengembangan Perda lainnya, yang seharusnya mengacu pada RDTR.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Enang Sahri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (19/10).
“Banyak Perda yang terhambat oleh RDTR. Contoh Perda gedung dan bangunan, RTH. Itukan masih nyambung ke RDTR,” ungkap Enang.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kota Cimahi memang belum memiliki Perda RDTR. Informasi terkini, Perda tersebut masih berada di Pemprov Jabar untuk dilakukan evaluasi.
“Sudah di provinsi sudah lama, tapi provinsi belum mengembalikan,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani mengungapkan, RDTR Kota Cimahi sebetulnya sudah diproses sejak tahun 2013. Namun karena banyak dinamika, seperti adanya perubahan kebijakan secara nasional dan daerah yang harus dimuat, akhirnya proses Perda RDTR tertunda.
“Kalau Cimahi RDTR sudah ada, hanya belum dibuat Perda. Materi teknisnya sudah siap. Kendalanya adanya perubahan kebijakan nasional sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelas Amy.
Ia membenarkan saat ini Perda tersebut masih dalam tahapan evaluasi provinsi. Setelah tuntas dievaluasi provinsi, selanjutnya akan dievaluasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
Pihaknya berharap Perda tersebut bisa disahkan tahun depan. “Kita masih dalam tahap proses resume meminta persetujuan subtansi dari provinsi setelah itu ke kementrian,” sebutnya.
Amy menjelaskan, jika sudah rampung, maka RDTR akan menjadi gambaran pembangunan Kota Cimahi yang lebih mendetail dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah direvisi. “RDTR lebih bisa dijadikan pedoman operasional perijinan sebab sudah lebih detail,” ucapnya.
Setelah ada Perda RDTR, Amy berharap iklim investasi diharapkan jadi lebih cepat dan mudah. Sebab, semua yang menyangkut tata ruang sudah terakomodasi dalam Perda tersebut. “Hanya hati-hatinya jangan sampai kemudahan ini, investor mengabaikan kaidah administrasi dan lingkungan,” tegasnya.