SUKABUMI – KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan dana kampanye maksimal bagi masing-masing pasangan calon dalam Pilkada 2020 sebesar Rp37,9 milliar. Penetapan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon tersebut telah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama tim sukses.
“Dalam rakor telah disepakati bahwa dana kampanye masing-masing pasangan calon Pilkada 2020 sebesar Rp37,9 milliar dan ditandatangani dari perwakilan para calon,” kata Ketua KPU Kanupaten Sukabumi, Ferry Gustama, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/10/2020).
Masing-masing pasangan calon, lanjut Ferry, sudah menyerahkan awal dana kampanye (ADK) pada Jumat (25/9/2020). Ketiga pasangan calon itu telah menyerahkan ADK sebesar Rp1 juta.
“Kalau nominal ADK dari masing-masing pasangan calon sudah ditetapkan sebesar Rp1 juta,” ucapnya.
Sedangkan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) batas akhir pelaporannya akhir Oktober 2020 hingga pukul 18.00 WIB.
“Dalam laporan tersebut semuanya akan terperinci, seperti sumbangan dari perorangan, partal politik (Parpol), partai pengusung, atau donatur lain seperti simpatisan. Untuk batas maksimalnya telah ditetapkan, untuk sumbangan perorangan itu sebesar Rp 75 juta dan dari parpol sebanyak Rp750 juta,” sebutnya.
Batas maksimal dana kampanye tersebut mengalami penurunan dari tahun 2015 yang mencapai sebesar Rp45 miliar, saat ini menjadi Rp37,9 milliar.(ndi)