Kasus Masalah Keluarga Berujung  ke Meja Hijau, ADW Dituduh Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD Jabar

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. ‎Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. ‎

“Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa,” katanya. ‎

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan pada sidang kali ini, anak terdakwa, bernama Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

“Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa,” ucap Rini. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

“Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan,” ucapnya. ‎

Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.‎”‎Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi ke tiga anaknya dengan berusaha mandiri.

Menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan,” katanya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan