Pemekaran Kecamatan Diklaim Permudah Pelayanan

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dipastikan akan merealisasikan dan menyetujui pemekaran Kecamatan Cipatat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aa Umbara Sutisna, saat menghadiri acara Silaturahmi dengan warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat. Menurutnya, kegiatan silaturahmi tersebut, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat. Salahsatunya, terkait pembentukan Kecamatan Nyalindung dan keluhan tentang tebing milik PTPN yang rawan longsor.

”Sudah tidak ada masalah, jika sudah sesuai dengan aturan. Kalau pemekaran demi kebijakan dan peningkatan pelayanan publik. Secara pribadi dan pemerintah, saya mendukung,” kata Umbara disela kegiatan silaturahmi bersama warga Cipatat, belum lama ini.

Umbara menjelaskan, proses administrasi mengenai pemekaran memang membutuhkan waktu. Namun, dirinya berharap rencana pemekaran pembentukan kecamatan nyalindung secepatnya terwujud pada tahun 2021, paling lambat tahun 2022.

”Pasti diproses, yang harus diperhatikan dan diingat untuk pembangunan sudah pasti tidak bisa masuk di anggaran tahun 2021. Saya berharap masyarakat bersabar, agar rencana pembentukan kecamatan baru berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten I bidang Pemerintah Sekretaris Daerah KBB Imam santoso mengatakan, terkait rencana pemekaran Kecamatan Cipatat dan rencana pemebntukan kecamatan Nyalindung akan terwujud jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

”Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018, salahsatu syarat membentuk sebuah kecamatan adalah adanya 10 Desa. Nah yang saya tau, rencana pembentukan Kecamatan Nyalindung sudah disetujui 11 Desa. Hanya Desa Sirnaraja yang menolak,” jelasnya.

Imam menjelaskan, persyaratan lainnya pemekaran keacamata adalah jumlah jiwa, jumlah Kepala Keluarga (KK) dan luas wilayah. Kalau melihatan data yang ada, semuanya sudah terpenuhi dengan baik.

”Syarat minimal 6.000 jiwa sudah terpenuhi. Sebab, ada 43.000 jiwa yang setuju. Ada 3.481 KK, dan renacana pemekaran wilayah memiliki luas sekitar 11,7 kilometer persegi,” tuturnya.

Dia menambahakan, dengan terpenuhinya syarat tersebut Kecamatan Nyalindung paling lambat pada tahun 2022 sudah bisa berdiri. Yang penting semua warga mau menandatangi pernyataan rela bergabung.

”Tugas Pemerintah adalah pelayanan publik. Semakin efisien, efektif, maka akan mudah berjalan. Hadirnya Kecamatan Nyalindung justru untuk mempermudah pelayanan bagi warga,” pungkasnya. (mg6/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan