BANDUNG – Masyarakat khususnya para milenial sebaiknya berhati-hati saat akan membuat suatu konten di media sosial. Jangan hanya karena ingin viral dan menambah follower, jadi tidak memperhatikan jika konten yang dibuatnya akan menyinggung orang lain bahkan tak sadar bakal membawanya ke jeruji penjara.
Seperti yang terjadi pada Kenneth William,19,. Warga Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, tersebut kini diamankan Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kenneth William diamankan polisi setelah membuat konten di media sosial Tik Tok yang menyingung salah satu organisasi masyarakat Islam tepatnya di depan Masjid Persis 1-2, Kota Bandung.
”Kami telah mengamankan seorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain. Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Senin (5/10).
Setelah pemeriksaan 24 jam, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Kenneth William sebagai tersangka. Dirinya terancam hukuman enam tahun penjara.
”Oleh karena itu, kemudian diamankan dan dibawa diperiksa di Polrestabes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan melanggar UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan saat ini sedang diproses, untuk TKP di jalan Pajagalan depan masjid Aliyah Persis 1-2,” ungkapnya.
Ulung menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, Kenneth William mengaku membuat konten tersebut demi menambah followers di akun tik-toknya.
”Motivasinya hanya untuk menambah follower di akun tiktoknya, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Ulung, masjid tidak memutar suara apapun. Namun, Kenneth William memasukan musik diskotik ke dalam konten videonya.
”Tidak ada musik, itu musik yang dibuat oleh dia sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, pengguna akun TikTok @kenwilboy, diamankan petugas kepolisian setelah ia membuat konten video di depan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung. Pada video buatannya, Kenneth William memasukan lagu diskotik dengan latar belakang masjid tersebut, Minggu (4/10).