Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh di Cimahi Tidak Hiraukan Masa Pandemi Covid-19

Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh di Cimahi Tidak Hiraukan Masa Pandemi Covid-19
0 Komentar

CIMAHI – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi puncak kekecewaan para buruh di Kota Cimahi terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski sudah diketuk palu dan sah menjadi UU, para Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SB/SP) di Kota Cimahi enggan menyerah menyuarakan keberatannya. Mereka tetap melakukan aksi yang rencananya digelar hingga 8 Oktober mendatang.

Hari pertama ini, tepatnya Sabtu (6/10), ribuan buruh mengepung Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Mereka yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB menagih sikap wakil rakyat di Kota Cimahi yang sebelumnya memang menyatakan menamping aspirasi apara buruh.

Baca Juga:Polisi Amankan Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular PitonPVMBG Jabar Tegaskan Isu Gempa 8 SR Gunung Krakatau Hoax

Ketua PC FSPMI Kota Cimahi, Jujun Juansyah mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini membuat para buruh semakin yakin DPR maupun DPRD bukan wakil rakyat karena aspirasi mereka selama ini tidak diserap.

“Omnibus Law ini gerakan penghianatan terhadap kaum buruh. Kami tidak percaya DPR/DPRD,” kata Jujun disela-sela aksinya.

Dikatakan Jujun, saat ini memang ada pandemi Covid-19 atau virus korona dan itu membuat para buruh takut. Namun mereka lebih takut Omnibus Law yang dianggap secara perlahan akan merenggut kesejahteraan buruh. Menurut Jujun, RUU Cipta Kerja akan membuat buruh makin menderita karena menghilangkan kepastian soal upah, jaminan kerja, cuti, pesangon, dan jam kerja.

“Kamu takut Covid, tapi kami lebih takut UU Omnibus Law karena akan membunuh secara perlahan,” tegasnya.

Di sekitar kawasan industri, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex tetap melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik. Sementara buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi melakukan aksi orasi di pinggir jalan depan PT Kahatex.

“Kami menuntut menolaknya UU Omnibuslaw yang baru di sahkan kemarin. Sebab ada beberapa klausul yang bisa merugikan karyawan, seperti aturan karyawan kontrak, outsourching, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh,” ungkap Ketua PUK SPSI PT Kahatex, Endang junaedi.

Meski sudah disahkan, kata Endang, pihaknya akan terus melakukan penolakan agar UU omnibuslawa tidak dilakasnakan.

0 Komentar