Pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar aturan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Bawaslu Jabar, ada pasangan calon di tiga daerah yang melanggar aturan itu.
“Misal di Pangandaran, Kabupaten Bandung, Depok yang mereka kaitan dengan ada beberapa peserta pemilihan yang melakukan aktivitasnya kita anggap tidak sesuai dengan PKPU 13,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah.
Abdullah mengatakan rata-rata pelanggaran merupakan pengumpulan massa melebihi kapasitas sesuai aturan. Menurutnya, ketiga daerah itu dianggap melakukan pelanggaran tersebut.
Kendati demikian, Abdullah tak merinci pasangan mana saja yang melakukan pelanggaran.
“Di Depok kegiatan melebihi jumlah, misalnya harusnya rapat tatap muka tidak boleh lebih dari 50 orang, ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang. Oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan,” tandasnya. (mg1/drx)