Oleh karena itu, Azis mengatakan munculnya substansi dalam RUU Cipta Kerja yang mendukung dan mempermudah izin bagi para pelaku UMKM, akan memudahkan mereka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum melalui pendaftaran secara elektronik dan disahkan oleh Kemenkum HAM. Menurut Azis, sebelumnya orang yang mendirikan PT harus membayar Rp 50 juta.
Dia mengatakan dalam klaster UMKM dan Koperasi di RUU Ciptaker, perizinan dan hal lainnya akan dipermudah.
“Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi para pelaku usaha kecil nantinya,” ujar Azis, Minggu (4/10).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya. (bbs/drx)
GELAR AKSI: Para buruh berencana akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang jauh dari kata adil bagi para pekerja. (FOTO ILUSTRASI)