Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat

“Kami berikan edukasi dan meminta pemilik melakukan evaluasi seperti belum tersedianya pembatas mika antar pengunjung, maupun penjual dengan pengunjung. Kalau soal layanan makan di tempat karena ini kebijakan baru kami akan berkoordinasi dahulu dengan tim tapi intinya kami mendukung dan nanti Satpol PP yang akan mengeksekusinya,” ucapnya.

Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu. Semoga upaya ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di area kegiatan usaha ekonomi khususnya tempat kuliner di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (ant/JE)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan