”Penelaahan dimaksud dilakukan sehubungan dengan telah disepakatinya KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 yang disepakati dan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” jelas Ajay.
Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
”Kami optimis dalam proses selanjutnya nanti, Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini dapat segera dilaksanakan, sehingga tidak ada jadwal dan kegiatan tahun 2020 yang terganggu,” pungkas Ajay.(mg3/ziz)
