Perda Tata Ruang Segera Dibuat untuk Minimalisir Bangunan Ilegal

SOREANG – Maraknya perumahan atau kavling yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendorong DPRD Kabupaten Bandung untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha mengatakan, saat ini marak sekali di wilayah Kabupaten Bandung berdiri bagunan tanpa izin yang dilakukan pengembang.

“Itu banyak sekali ya, ada juga tang tidak mengindahkan faktor lingkungan. Hal tersebut memang menjadi PR dari kita untuk bisa lebih maksimal dalam penegakan hukum-hukum,” ungkap Riki saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/9).

Untuk mencegah permasalahan ini, Komisi A bersama mitra kerja Satpol PP akan mendorong untuk menyosialisasikan produk hukum ini.

’’Jika sudah disosialisasikan maka harus ada penegakan perdanya,’’kata Riki.

Sementara itu, Plt Kabid Pelayanan Perizinan Insfrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hadi Permana mengatakan, secara teknis pengembang perumahan bisa mengajukan permohonan peizinan dengan cara  harus ada site plan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, di bawah 2.500 meter atau jumlah unitnya di bawah 14 bisa mengajukan informasi tata ruang dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen NPWP, dan bukti tanahnya.

Setelah terbit Informasi Tata Ruang, pemohon wajib menunjukan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

’’Pemohon juga harus mengajukan pengesahan site plan ke PUTR, dan terakhir mengajukan ijin mendirikan bangunan,” kata Hadi.

Hadi mengaku, pernah melakukan penolakan terhadap pihak yang melakukan pengajuan. Sebab, pada permohonannya itu, tidak sesuai dengan tata ruang dan lahan hijau untuk perumahan.

“Apabila sudah ada persyaratannya, maka kami akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan titik koordinatnya,’’kata dia.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya akan menyesuaikan dengan peta tata ruangnya.

’’jadi kalau memungkinkan diterbitkan, kalau tidak ya akan dilakukam penolakan,” pungkas Hadi. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan