CIMAHI – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengungkapkan, masih banyak pasar modern yang melanggar ketentuan jam operasional. Padahal pembatasan sudah dilakukan ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Cimahi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, pemberlakukan jam operasional untuk seluruh aktivitas perdagangan di luar pasar tradisional di mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Ditambah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional daerah Kota Cimahi terhitung dari tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 atau sampai dengan status keadaan darurat tertentu Kota Cimahi dicabut.
”Iya memang masih banyak yang melanggar di waktu jam operasional buka, bahkan hampir semuanya. Selama PSBM ini jam operasional dari jam 10.00 Sampai 20.00 WIB, kalau normalnya dari 10.00 WIB sampai 22.00 WIB,” beber Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Teja Dahliawati, Minggu (20/9).
Dadan menyebutkan, jika pihaknya sudah memberikan teguran tertulis kepada pasar modern yang melanggar jam operasional, namun masih tetap buka sebelum waktunya, atau melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
”Sudah diberikan teguran tertulis, masih tetap buka. Mungkin nanti tinggal kita sampaikan ke Satpol PP untuk eksekusi,” ujarnya.
Pembatasan jam operasional pasar modern ini berlaku selama dua minggu atau sampai 1 Oktober 2020, atau sampai dengan status darurat keadaan tertentu di cabut.
”Kecuali ada petunjuk dari Pak Walikota untuk dikembalikan ke semula,” ucapnya.
Sementara jam operasional untuk pasar tradisional, sambung Dadan, beroperasi secara normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
”Jam operasional pasar tradisional sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016 dari pukul 04.00 sampai dengan 16.00 WIB. Hanya saja untuk protokol kesehatannya mungkin yang harus benar-benar kita pantau,” ungkapnya.
Dijelaskan Dadan, meski jam operasional di pasar tradisional tidak dibatasi selama PSBM ini, namun untuk protokol kesehatan tetap diawasi, terutama pasar pemerintah.