JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, bahwa pencairan bantuan sosial gaji karyawan tahap tiga akan ditransfer Senin (14/9/2020). Adapun besaran yang diterima senilai Rp1,2 juta.
Dapat disampaikan, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang semua dijadwalkan cair Jumat (9/9/2020) akhirnya batal terealisasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan alasan tak cairnya tahap tiga di pekan ini. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.
“Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida, Sabtu (12/9).
Selain itu, kata Ida, molornya penyaluran subsidi gaji tahap tiga pada pekan ini juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II.
Infografis Alur Data dan Suplai Subsidi Gaji Pekerja – Fajar Indonesia Network
Infografis: Alur Data dan Suplai Subsidi Gaji Pekerja – Fajar Indonesia Network
“Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta,” ujarnya.
Ida menuturkan, sejauh ini pemerintah sudah menyalurkan bansos karyawan masing-masing 2,5 juta dan 3 juta orang. Pada gelombang ketiga, kata dia, jumlahnya lebih banyak sehingga waktu verifikasi yang dibutuhkan lebih lama.
“Batch (gelombang) ketiga ini BPJS (BP Jamsostek) sudah menyerahkan kepada kami 3,5 juta (data),” ucapnya.
BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Ida mengatakan, bahwa untuk validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.
“Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar (BLT Rp 600.000) tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600.000.