BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendesak KPU agar tidak letoi untuk memberikan sanksi tegas terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan.
Dirinya mengaku, telah mengirimkan teguran tertulis kepada bakal paslon kepala daerah peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana saat pendaftaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya Jawa Barat.
“Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran,” ucap Emil di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Rabu (9/9).
Emil yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar ini, berharap KPU menyiapkan sanksi tegas untuk para bakal calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan COVID-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Tentunya koordinasi dengan KPU akan kami tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi yang tentunya membuat efek jera,” tegas Emil.
Dia mengaku ajang Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jabar tidak menambah panjang daftar klaster penularan COVID-19. Apalagi, kata dia, harus ada klaster Pilkada.
“Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi COVID-19,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan COVID-19.
“Saya lihat di beberapa tempat, mohon maaf bukan di Jawa Barat, tapi saya lihat videonya, sampai ada konser dalam rangka pilkada yang konsernya itu di lapangan, penuh orang, seperti seolah-olah tidak ada COVID-19, saya kira di Jawa Barat itu tidak boleh,” tegas Emil.
Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum mendengar atau menerima laporan ada bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang terpapar COVID-19.