“Sensus dilakukan untuk mendata penduduk, dari jenis kelamin, tempat tinggal, status perkawinan, status pekerjaan, dan lain-lain,” kata Dyah.
Adapun prosedur SP 2020 yang dilakukan BPS Jabar yaitu, petugas sensus BPS akan mencatat seluruh penduduk yang berdomisili di suatu daerah.
“Bisa juga dibantu oleh ketua atau engurus RT atau orang yang ditugaskan ketua RT, untuk melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi seluruh bangunan di RT tersebut,” pungkasnya. (mg4/yan)