“Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab),” ungkapnua.
Adapun hal ini berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut bernama Paguyuban Tunggal Rahayu yang meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri.
“Ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019,” jelasnya.
Baca Juga:Janji Politik Ajay Belum Terwujud, Banjir Melong Masih Terkendala LahanWarga Cililin Manfaatkan Aliran Sungai Citarum Jadi Lahan Pertanian
Diterangkannya, Pemda Provinsi Jabar tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
“Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019,” ucap Kang Uu.
“Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi,” pungkasnya. (mg1/yan)
