Pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke dua sekolah tersebut, mulai dari memeriksa kesiapan sarana prasarana, kurikulum pembelajaran, hingga skema pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Dari Disdik itu lebih ke kesiapan kurikulum. Misal kurikulum yang digunakan apa, terus siswa belajarnya bagaimana polanya, mengecek sarprasnya juga. Kalau kesiapan protokol kesehatannya sudah dicek oleh Dinkes,” katanya
Persyaratan mutlak yang harus dikantongi kedua sekolah swasta tersebut adalah surat pernyataan dari orangtua siswa. Kemudian guru yang berusia di atas 50 tahun tidak diperkenankan untuk diikutsertakan dalam pembelajaran tatap muka.
Baca Juga:DJP Tetapkan 12 Perusahaan Sebagai Pemungut PPN Produk Digitalbank bjb Optimis Target Penyaluran Dana PEN Terealisasi
“Kalau persetujuan pembukaan sekolah kewenangannya Gugus Tugas Covid-19. Pertimbangannya dari hasil pengecekan Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan,” jelasnya. (mg6/yan)
