Omnibus Law Bakar Semangat Ekonomi di Tengah Pandemi

Dalam hal jaminan produk halal, Omnibus Law membawa empat aspek penting. Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halalakan dipercepat dalam segi waktu, mulai dari BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), harus memiliki target waktu.

Kedua, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak akan dikenakan biaya saat ingin mengurus sertifikasi halal. Wow, jadi punya logo halal resmi tanpa merogoh kocek.

Ketiga, Omnibus Law akan mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Periksa Halal, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halalmelalui penyesuaian persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang makin mudah.

Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana akan diberlakukankarena proses sertifikasi yang mudah dan murah maka sanksi digunakan untuk mendorong pelaku usaha memiliki sertifikasi halal.

Implikasinya berdampak pada bertambah banyaknya pebukaan lapangan pekerjaan baru. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menjamin kesejahteraan pekerja dengan menambah asuransi bagi pekerja, mengatur besarnya upah dengan baik.

Upah minimum dipastikan tidak akan turun dan juga tidak dapat ditangguhkan oleh perusahaan. UMP yang ditentukan oleh pemerintah hanya berlaku untuk pekerja baru, atau kurang dari satu tahun dan bagi pekerja yang telah lama mengabdi pada perusahaan, tetap dimungkinkan menerima upah diatas upah minimum dengan mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan sertifikasinya. Selain itu, industri padat karya dapat memberikan insentif berupa perhitungan upah minimum yang disepakati untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi para pekerjanya.

Omnibus Law juga mengatur pemutusan hubungan kerja dengan baik melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan melindungi pekerja saat terjadi PHK, dimana para pekerja tidak cuma dapat pesangon dalam bentuk uang namun ada benefit lainnya.

Omnibus Law membuat masyarakat menjadi lebih produktif dan sejahtera secara ekonomi sehingga Indonesia mampu bersaing secara global, sehingga menjadi harapan perekonomian Indonesia untuk menang melawan Covid-19. (*)

*) Pengamat Ekonomi dan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Unhan

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan