Polisi Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka yang ditangkap dinyatakan terpapar HIV.

“Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV, tapi saya tidak bisa sebutkan di sini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Sementara itu, 8 tersangka lainnya mengaku tidak terkena HIV. Namun, penyidik akan melalukan pemeriksaan ulang, guna memastikan kebenarannya. “Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya,” imbuh Yusri.

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Semuanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Penyelenggara pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan memanfaatkan media sosial untuk mendatangkan peserta. Para pelaku menggunakan modus undangan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia.

“Dalam undangan itu namanya kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan,” kata Yusri.

Selain itu, sebagai dress code para peserta juga wajib menggunakan masker berwarna merah putih. Sebab, tampilan itu melambangkan hari kemerdekaan.

Yusri mengatakan, para peserta pesta merupakan anggota komunitas di media sosial. Hasil penyelidikan awal, komunitas ini sudah ada sejak Februari 2018. Mereka sudah membuat pesta gay seperti ini sebanyak 6 kali.

“Saya enggak bisa sebutkan tempatnya, dan mereka menarik bayaran, biasanya di hotel dan di apartemen,” pungkas Yusri. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan